Mengenal
tradisi pernikahan unik di Kampung Sasak Suwangi, Lombok, Nusa Tenggara Barat,
terdapat sebuah tradisi 'penculikan' terhadap gadis yang dianggap lazim oleh
kaum Gumi Sasak Lombok. Hal itu sebagai syarat dan bentuk kejantanan yang harus
dilakukan calon mempelai pria dalam meminang gadis pujaannya. Kawin culik atau
dalam bahasa masyarakat setempat disebut "merari" sebelum
melangsungkan pernikahan resmi, bagaimana bisa?
Dalam
menjalankan aksinya, seperti apa? penculikan ini terjadi saat beberapa hari
sebelum menikah saat pengantin pria mengunjungi pengantin wanita.
Tentang
di mana pengantin wanita dibawa, pengantin pria tidak boleh membawanya ke
rumahnya atau rumah orang tuanya, harus dibawa ke rumah saudaranya selama tiga
hari. Ini dilakukan untuk menguji kesediaan pengantin wanita untuk mengikuti
calon suami saat setelah menikah nanti.
Tidak
hanya itu, dengan 'menculik' wanita berarti pengantin pria sudah siap
menghidupi calon istri saat membangun keluarga nanti.
Terlihat
bahwa dalam hal ini budaya kawin culik sangat menjunjung tinggi harga diri
seorang wanita, karena setelah itu ada istilah nyelabar yakni
prosesi pemberitahuan kabar bahwa seorang gadis yang sudah kabur dengan
kekasihnya atau sudah terculik harus segera dinikahkan karena sudah diketahui
oleh seluruh masyrakat desa.
Setelah
itu, pihak keluarga wanita diperbolehkan mengajukan permintaan untuk dipenuhi
oleh pengantin pria.
Pria
sasak yang melakukan ini disebut ‘teruna’, dalam kawin culik biasanya
hanya pihak laki - laki yang menyukai, sehingga diperlukan usaha yang lebih
keras agar berhasil melarikan si perempuan.
Tradisi
ini memiliki tata cara yang sudah lama dilakukan secara turun temurun. Oleh
karena, selanjutnya calon pengantin pria dan wanita akan diproses dalam
acara selabar, mesejati, dan mbait wali.
Ketiga
acara tersebut merupakan acara diskusi atas pihak keluarga laki-laki ke
perempuan sebagai proses permintaan izin untuk melaksanakan pernikahan.
Setelah
itu, baru pernikahan dilakukan secara agama lewat akad nikah, dan patut digaris
bawahi bahwa selama proses penculikan, laki - laki dan perempuan tidak boleh
melakukan perbuatan tercela, untuk mengantisipasi hal tersebut mereka tidak
perbolehkan tinggal serumah,calon mempelai wanita diberikan penjagaan khusus
yaitu wanita yang dipercaya dan mereka diperkenankan melakukan berhubungan
badan setelah prosesi ijab qabul selesai.
Setelah
resmi menjadi pengantin, terdapat upacara semacam resepsi pernikahan
yakni nyongkolan, mengantarkan kedua pengantin dengan cara diarak
menuju ke rumah orang tua mempelai wanita.
Selain
itu, karena penculikan anak gadis ini hal yang diperbolehkan oleh adat. Maka,
perbuatan ini memiliki aturan main yang harus ditaati setiap pelakunya. Apabila
terjadi keributan yang terjadi diluar ketentuan adat maka teruna dan
pihak keluarganya harus bertanggung jawab.
Ketentuan
pertama, adalah Denda pati , merupakan denda adat yang harus ditanggung
oleh sang penculik atau sang keluarga penculik apabila penculikan berhasil
tetapi menimbulkan keributan dalam prosesnya.
Kedua, Ngorayang yaitu
denda adat yang dikenakan pada penculik gadis yang menimbulkan keributan karena
penculikn tidak dengan persetujuan sang gadis. Karena sang gadis tidak setuju
dan sang penculik memaksa maka biasanya penculikan ini gagal.
Ketiga, Ngeberayang adalah
denda adat yang harus dibayar oleh sang penculik atau keluarganya dikarenakan
proses penculikan terjadi kegagalan dan terjadi keributan karena beberapa hal
seperti penculikan digagalkan oleh rival sang penculik, dan sebagainya.
Keempat, Ngabesaken merupakan
denda adat yang dikenakan kepada penculik karena penculikan dilakukan pada
siang hari yang pada akhirnya terjadi keributan.
Mitos
Tentang Kawin Culik
Konon, dulu di Lombok ada seorang
raja dengan putri yang sangat cantik. Begitu cantiknya, semua pria suka padanya
dan berlomba-lomba melamarnya. Maka sang Raja mendirikan sebuah kamar
dengan sistem penjagaan yang sangat ketat. Lalu raja memberi tantangan,
"Barangsiapa berhasil menculik putriku, akan kunikahkan dia dengan
putriku."
Dari situ, pria-pria Lombok memiliki kebanggaan jika berhasil menculik orang yang dicintainya. Maka, jika sudah berhasil terculik, pihak keluarga perempuan harus rela menikahkan anaknya
Dari situ, pria-pria Lombok memiliki kebanggaan jika berhasil menculik orang yang dicintainya. Maka, jika sudah berhasil terculik, pihak keluarga perempuan harus rela menikahkan anaknya
Dalam aturan lama calon pengantin laki dan perempuan tidak boleh tinggal dalam 1rumah.. Dan ketika menculik calon pengantin perempuan, harus ada pendamping perempuan juga.. Sila ditambahkan..
ReplyDeletesiap!!!
ReplyDeleteterima kasih atas masukannya Opik Manunggal